Ketentuan Jam kerja lembur
Pengertian waktu kerja lembur mengacu pada Pasal 1 Kep-102/MEN/VI/2004, adalah :
a. Waktu kerja yang melebihi 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
b. Waktu kerja 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
c. Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Namun tidak berlaku bagi pekerja yang termasuk golongan jabatan tertentu yaitu tidak berhak atas upah kerja lembur alasannya karena pekerja tersebut mendapatkan upah yang tinggi. Pekerja yang termasuk golongan jabatan tertentu tersebut memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannhya perusahaan dimana waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Pemerintah memberikan batasan maksimal bagi perusahaan dalam menginstruksikan karyawan dalam melakukan kerja lembur, batasan ini yaitu ;
1. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
2. Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Syarat melakukan kerja lebur,antara lain ; (1) Ada perintah tertulis, (2) Pekerja setuju untuk melaksanakan kerja lembur, (3) Adanya rincian pelaksanaan kerja lembur, (4) Adanya bukti tanda tangan kedua belah pihak.
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban : (1) membayar upah kerja lembur; memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya; memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih. (2) Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh
diganti dengan uang.
Mekanisme Perhitungan Upah Lembur
Teknis perhitungan upah lembur ini mengacu pada Keputusan Menteri No. 102/MEN/VI/2004, yaitu waktu kerja lembur dan upah kerja lembur memiliki ketentuan sbb ;
1. Perhitungan Upah Lembur didasarkan pada upah bulanan
2. Cara Menghitung upah sejam adalah 1/ 173 x upah sebulan
Pasal 11 KEP.102/MEN/VI/2004, menyatakan :
1. Apabila kerja lebur dilakukan pada hari kerja maka upah lembur jam kerja pertama dibayar 1.5 x upah sejam, untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar sebesar 2 x upah sejam
2. Bila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu 6 hari kerja dan 40 jam seminggu maka upah lembur untuk 7 jam kerja pertama dibayar 2x upah sejam dan jam ke 8 dibayar 3x upah sejam dan jam ke 9 dan ke 10 dibayar 4x upah sejam.
Kalau hari libur resmi jatuh pada kerja terpendek maka upah lembur 5 jam pertama dibayar 2x upah sejam dan jam ke 6 dibayar 3x upah sejam dan upah lembur ke 7 dan ke 8 dibayar 4 x upah sejam
3. Bila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 jam kerja pertama dibayar 2x upah sejam, jam kerja ke 9 dibayar 3x upah sejam dan jam kerja ke 10 dan ke 11 dibayar 4x upah sejam.
Dasar perhitungan upah lembur merupakan upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tetapi jika komponen upah keseluruhan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap dimana upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% maka dasar perhitungan upah lembur adalah 75% dari jumlah secara keseluruhan.
Apakah Yang dimaksud Tunjangan ?
Dalam struktur upah tercakup didalamnya tunjangan-tunjangan. Tunjangan merupakan pembayaran yang berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja. Dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Tunjangan tetap dan Tunjangan Tidak tetap.
Tunjangan tetap adalah pembayaran yang berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok tanpa dikaitkan dengan tingkat kehadiran atau kinerja.
Contoh tunjangan tetap ; tunjangan keluarga, tunjangan jabatan,tunjangan masa kerja
Tunjangan tidak tetap adalah pembayaran yang berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak tetap dan dikaitkan dengan kehadiran atau kinerja
Contoh tunjangan tidak tetap ; tunjangan transport, tunjangan kehadiran, tunjangan makan, tunjangan shift, tunjangan premi, dll
Tdiak ada regulasi yang memberikan panduan baku mengenai tunjangan ini, umumnya hal ini diselesaikan melalui kesepakatan antara pengusaha dan karyawan.
Jenis-jenis pembagian komponen upah :
1. Upah Pokok ditambah tunjangan tetap ( All In )
2. Upah pokok ditambah tunjangan tetap dan tidak tetap
3. Upah tidak terbagi kedalam komponen-komponen, gaji yang diterima pekerja adalah total keseluruhan ( clean wage )
Simulasi Perhitungan Upah Lembur
Penutup
Kenyataannya, terkadang ada kondisi-kondisi tertentu dimana faktor komunikasi memegang peranan yang sangat penting, untuk itu diperlukan sudut pandang yang sama antara pengusaha, manajemen, dan karyawan dalam menghadapi situasi-situasi khusus. Mendiskusikan masalah-masalah terkait dengan perburuhan memiliki nuansa politik yang begitu kuat, nilai tawar, kesepakatan, dan konsensus. Jalan yang tersedia yaitu diplomasi. Manfaatkan ini, karena sebaik-baiknya penggunaan jalan kekerasan pasti akan meyebabkan luka.
Semoga artikel ini bermanfaat & Terima kasih
Terima Kasih atas info bagusnya.
ReplyDeleteBerhentilah Bekerja Di tempat Itu.
DeleteKalau anda memang orang yang kompeten, silahkan mencari pekerjaan lain, jika anda mempunyai skill silahkan berwirausaha..
Pekerjaan = Suka > tetap, Tidak > Tinggalkan.
Sesederhana itu.
Maaf.
Nama saua Andi karyawan swasta di jakarta, sudah 2,5 tahun saya bekerja disini setiap hari dari senen hingga ke minggu. jabatan saya disini sebagai staff administrasi dan keuangan (merangkap dua departemen). gaji saya tidak seberapa jika dibadingkan dengan tugas dan tanggungjawab saya di kantor, dimana para lulusan SMA dengan jabatan lebih rendah dari saya bisa membawa pulang uang sekitar 2,5jt-5jt per bulan, semntra saya dengan tingkat pendidikan S1 hanya menerima gaji sekitar 1,9jt per bulan. bahkan THR saya saat lebaran bulan agustus tahun ini tidak dibayar..!!!
ReplyDeletesaya berani BERSUMPAH bahwa kisah saya ini adalah nyata..!! apakah ini sebuah keadilan, jam kerja lembur saya tidak pernah dibayar sekalipun. tiap hari tugas dan tanggung jawab semakin berat dan bertambah. bahkan hari sabtu dan minggu saya wajib masuk kantor, padahal saya hanya staff biasa yg diberikan tugas dan tanggungjawab layaknya seorang senior manager tanpa gaji yg sesuai baik dengan ijazah saya maupun tangungjawab saya.
jika saya lihat rumusan perhitungan lembur diatas, alangkah sedihnya saya menahan ini sejak lama, sebenarnya sudah lama saya ingin keluar dari perusahaan ini tapi apa daya saya juga harus menanggung kebutuhan keluarga saya setiap bulan.
sudah lama saya tau bahwa saya disini diperbudak olehh pimpinan perusahaan ini. saya ingin sekali mengadukan hal ini ke depnaker tapi keluarga saya justru menjadi taruhannya, saya tidak ingin mengecewakan orangtua saya yg sudah membesarkan dan memnyekolahkan saya.
saya diam bukan karena bodoh,,mudah2an tiba masanya nanti untuk saya keluar dari perusahaan ini setelah saya mendapatkan pekerjaan lain yg pasti..
Ikut prihatin Bro. Kalau boleh suggest ... diskusikan hal ini dengan atasan langsung, jika tdiak ada response positive, no problem ... ambil tanggung jawab ini sebagai amanah, jika memungkinkan perbesar lingkaran tanggung jawab dan authority anda. Masukkan ini dalam CV anda sebagai nilai plus. Jika nanti saatnya tiba dan anda mendapatkan yang lebih baik. Akan ada kelegaan yang luar biasa, dan kenikmatan (meski sesaat) waktu melihat departemen anda sangat..sangat kehilangan dan terlihat begitu tergantung dengan anda. Wish you Success
Deletecucok, setuju, focus utk cari kerja di tempat lain aja bro, wish u success bro..!
Deletecari kerja baru, masih banyak kok yang butuh karyawan seperti anda, yang penting usaha sama doa.
Deletesaya ikut bersedih atas tragedi yang menimpa anda :
Deletesaran saya ,
1. cek perjanjian kerja ketika anda pertama sekali diterima bekerja, bagaimana kesepakatannya.,bagaimana jam kerjanya, karena selama saudara andi bekerja tidak lebih dari 40 jam seminggu maka dalam hal ini pengusaha tidak melanggar aturan yang ada
2. apakah saudara andi masuk kerja selama senin sampai minggu, atas perintah atasan atau karena kesadaran sendiri ( tidak enak sama atasan ) atau supaya dianggap karyawan teladan? (canda coy)
3. kalau memang anda bekerja atas perintah atasan dan lembur tidak dibayar maka saran saya.
- sesuai dengan uu tentang perlindungan upah tahun 1981, hak hak yang menyangkut gaji masih bisa dituntut 2 tahun kemudian, karena itu kumpulkan bukti bukti kelebihan jam kerja saudara andi.
karena memang jaman sekarang ini , kita tidak bisa ceroboh dalam mengambil sikap, karena menyangkut kelangsungan anak dan keluarga, maka pada saat anda keluar / dipecat/pindah , adakan tuntutan kekurangan pembayaran upah kepada disnaker selama dua tahun belakangan.
Gak usah bingung. Bisa di laporkan ke Disnaker terdekat. Jangan takut.
DeleteGak usah bingung. Bisa di laporkan ke Disnaker terdekat. Jangan takut.
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya pak, sangat informatif sekali bagi orang awam seperti saya
ReplyDeleteThanks atas info yang berharga ini mas...
ReplyDeleteinfo yg sangat membantu saya
ReplyDeleteAs i hope pak. Tq
Deletethx a lot. absolutely help me to calculate overtime with right and fair. hope u'll never get bored to post another useful articles like this.
ReplyDeleteSalam sukses selalu. =)
kalau perusahaan kita tidak mengikuti aturan pemerintah lalu kita harus bagaimana?
ReplyDeleteBersama dg HRD & manajer lvel bicarakn masalah ini dg direksi dg baik baik. Tq
DeleteAturan ini berlakunya untuk seluruh perusahaan? Termasuk swasta juga? Apabila perusahaan tersebut tidak memberlakukan perhitungan ini apakah perusahaan dapat terkena sanksi? Kemana kita harus melapor?
ReplyDeleteBetul. Ini adlh peraturan dasar dlm ketenagakrjaan di indonesia. Jk ada penympangan lbh baik dibicarakan dg hrd u/ mncari jln tengahnya. Namun ada pasal melayang yg tdk clearmenyebut staff posisi tertentu.krna tnggung jawab pkerjaannya tdk berlaku aturan ini. Biasanya ada kesepalatan berupa kompensasi. Namun hrs ada kesepakatan wakil dua belah pihak. Bicarakan dg atasan dan hrd jika dirasa ada kejanggaln. Troms
DeleteSaya pekerja kontrak pak.yg saya mau tanya gimana hitungan kerja lembur hari besar nasional pak
DeleteThanks a lot atas infonya. Pengen menyampaikan namun ada kekuatiran juga.
ReplyDeletePerusahaan kami lagi butuh tenaga kerja,
Deletetapi lokasinya Di Cibinong, Bogor.
untuk posisi, Sales 1, Material 1, Riset&Development 2,
Jika berminat kirim lamaran ke shinhan@cbn.net.id
Semoga Saling Membantu
pengen kuliah sambil kerjha ..
ReplyDeletetapi kerjha 5 harii ..
buat biaya sendiri ..
mohon infonya untuk daerah semarang..
mohon pencerahan y...
ReplyDeletedi perusahaan kami kebetulan sedang terjadi ketidakseimbangan dalam permintaan barang dan proses produksi, dikarenakan pengadaan mesin serta man powernya.
sehingga kami dengan terpaksa harus melemburkan karyawan hingga jam di luar ketentuan.
1. jika hari biasa kita bisa bisa sampai dengan 23:00
2. hari libur dari jam 7:00 - 21.00
untuk perhitungan di hari libur, bagaimana y untuk melakukan perhitungan lembur nya.
mohon bantuannya
terima kasih
kami memiliki hari kerja senin - jumat. dengan jam kerja jam 9 jam (include jam istirahat)
DeleteSilahkan dicoba, dengan menggunakan simulasi pada case 2 dan 3. Selamat mencoba.
DeleteKalau kasus saya gimana nih mas, Saya kerja di perusahaan swasta, proyek perbaikan Rig minyak, kerjanya seminggu full, 12 jam, shift pagi dan malam dari jam 6 sampai jam 6, kalau jam kerja di kantornya itu 6 hari kerja, dari jam 8 sampai jam 5, sedangkan kalo di lokasi ya itu tadi, 12 jam kerja, dari senin sampai minggu...
ReplyDeletePenghitungan gajinya bagaimana ya mas..?
Terima kasih atas bantuannya..
Dear Icarus,
DeleteKita bicara normatifnya. Pekerja di Rig dalam UU 13 th. 2003, Ps. 77, termasuk dalam Sektor usaha tertentu, dan dijabarkan lagi lingkupnya di Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Per-15/VII/2005, di Pasal 2
Rincian Pasal 2 ini, yaitu :
Ayat (1) huruf b : Periode kerja maksimal 10 (sepuluh) minggu berturut-turut bekerja, dengan 2 (dua) minggu berturut-turut istirahat dan setiap 2 (dua) minggu dalam periode kerja diberikan 1 (satu) hari istirahat.
Ayat (2), Dalam hal perusahaan menerapkan periode kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b maka waktu kerja paling lama 12 (dua belas) jam sehari tidak termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.
Ayat (3),Perusahaan yang menggunakan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib membayar
upah kerja setelah 7 (tujuh) jam kerja dengan perhitungan sebagai berikut:
a untuk waktu kerja 9 (sembilan) jam 1 (satu) hari, wajib membayar upah kerja lembur untuk setiap
hari kerja sebesar 3,5 (tiga setengah) x upah sejam;
b untuk waktu kerja 10 (sepuluh) jam 1 (satu) hari, wajib membayar upah kerja lembur untuk setiap
hari kerja sebesar 5,5 (lima tengah) x upah sejam;
c untuk waktu kerja 11 (sebelas) jam 1(satu) hari, wajib membayar upah kerja lembur untuk setiap
hari kerja sebesar 7,5 (tujuh setengah) x upah sejam;
d untuk waktu kerja 12 (dua belas) jam 1(satu) hari, wajib membayar upah kerja lembur untuk setiap
hari kerja sebesar 9,5 (sembilan setengah) x upah sejam.
Untuk lebih baiknhya, mohon bisa dipelajari Per Men ini, silahkan browsing. Semoga bermanfaat, Tq
Di case 2 actual work hour nya kan 12, basic work hournya 8, bukannya di uu ketenagakerjaan maximum overtime per hari adalah 3 jam ya?
ReplyDeleteBetul sekali, ini sebatas simulasi jika situasinya sangat luar biasa. saya ambil contoh, misal di daerah Bali, untuk peringatan Nyepi, sebelum dan sesudahnya terdapat hari-hari libur bagi umat hindu, seperti dispensasi. nah biasanya untuk bagian tertentu (engineering) harus ada yang stand by, menjaa operasional mesin-mesin tertentu yang running 24 jam. Jadi jalan keluarnya bagi pekerja non hindu, dimaksimalkan untuk mengcover situasi ini. Ini baru satu contoh saja.
DeleteDasar diterbitkannya UU ini adalah 1) menjaga kondisi kesehatan pekerja, 2) memberikan batas-batas jam kerja, jika perusahaan sudah melampaui ini (14 jam/minggu) perlu kiranya dipertimbangan untuk penambahan personel. Jadi sepanjang ini kondisi "terpaksa", bisa dipertanggung jawabkan, dan disepakati 2 belah pihak. Why not.
Kasus lembur di kantor saya :
ReplyDeleteA bekerja hari libur yang kebetulan hari sabtu sampai senin (3hari berturut2)
jam 7.00 hari Sabtu sampai jam 23.00 hari senin menurut perhitungan lembur di kantor kami
- hari sabtu, jam 7.00 - 24.00 = 17 jam ( 7 x 2 , 1 x 3 , 2 x 4 dan sisa 7 jam kembali ke 7 x 2 )
- hari minggu, jam 00.00 - 24.00 = 24 jam ( 7 x 2 , 1 x 3, 2 x 4 dan sisa 14 jam kembali ke 14 x 2)
- hari senin, jam 00.00 - 23.00 = 23 jam ( 7 x 2 , 1 x 3, 2 x 4 dan sisanya 13 jam kembali ke 13 x 2)
Yang ingin saya tanyakan, apakah kegiatan lembur tersebut melanggar KEP.12/MEN/VI/2004 pasal 3?
Kalau seandainya tidak melanggar, apakah penghitungan tersebut sudah benar?
Mohon penjelasannya dan Terimakasih
trims atas infonya, tapi tolong diperjelas untuk yg ini, contoh jabatannya dan penghasilan minimumnya :
ReplyDelete"Namun tidak berlaku bagi pekerja yang termasuk golongan jabatan tertentu yaitu tidak berhak atas upah kerja lembur alasannya karena pekerja tersebut mendapatkan upah yang tinggi. Pekerja yang termasuk golongan jabatan tertentu tersebut memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannhya perusahaan dimana waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku."
Infonya membuat saya tertarik dan menambah informasi.
ReplyDeleteMeskipun sy belum sempat merasakan bekerja di industri itu seperti apa, namun setidaknya saya mempunyai pengetahuannya.
Ijin copy y mas, sumber pasti akan dicantumkan.
Thanks
Salam Kenal Bang Dedy Londong saya bekerja disalah satu perusahaan BUMN Perkebunan tepatnya Sumut/Kab.Simalungun yg ingin saya tanyakan apakah ada yg namanya lembur kasihan atau kasih sayang kerena ditempat kami ada pendapatan lembur diantara itu gimana pendapat abang mohon informasinya dan sebagai gambaran kami dibayar upah lembur dengan system lembur mati bukan dengan perhitungan seperti paparan yg abang buat maksudnya lembur mati perusahaan memberikan upah lembur 100 jam/perbulan.
ReplyDeleteagak bingung yang di case ke 2, itu i hari Sabtu kok di term ke 2 nya bisa dapat 16?
ReplyDeletemohon penjelasannya ya
terimakasih Mas Dedy
Case ke2 itu u. 5 hr kerja(8jm/hr). Jd klo overtime lngsung dikali 2.
DeleteTq
saya mau tanya, jika bekerja dipertambangan, ada seorang pekerja operator alat berat. Suatu hari dipertambangan ada hujan deras, ternyata si operator alat berat tidak dapat melakukan pekerjaannya, dan disaat yang sama jalan dipertambangan licin, dan perusahaan tidak memungkinkan u/ melakukan penjemputan. Pertanyaannya, apakah si operator mendapatkan over time(operator posisinya berada didalam alat berat lebih dari 7jam kerja, tp bekerjanya kurang dari 7 jam)?
ReplyDeleteada perintah lembur scr tertulis dari atasan dan di setujui oleh karyawan tersebut atau tidak? setau saya lembur harus ada perintah dan persetujuan dari kedua belah pihak
DeleteSaya mau tanya apakah benar jika tunjangan makan dan transport itu adalah fasilitas, sehingga dengan kata lain kita tidak berhak menuntutnya, adakah peraturan depnaker yang mengaturnya.
ReplyDeleteterima kasih
Di PT.MUTIARA BAHAGIA ABADI keren... 1 jam lembur rp.6000. mau lembur 1 jam,2 jam, ato sampe full 8 jam tetep di x rp. 6000... wow keren
ReplyDeleteDi kantor kja tempat saya bekerja...saya hanya di bayar 1 jam lembur 4.700
DeleteDi kantor kja tempat saya bekerja...saya hanya di bayar 1 jam lembur 4.700
Deleteassalamualaikum..pak sy mau tanya..jika gaji sebulan Rp.2100000,-(sdh termasuk upah pokok
ReplyDelete+tunjangan tetap & tunjangan tdk tetap)
maka perhutungan kerja lemburnya jika dihari libur brp ya pak?
krn sy bingung mulai dr simulasi Simulasi Perhitungan Upah Lembur
trima kasih sekali lagi sebelumnya atas jawaban pak
Silahkan dihitung dengan simulasi saat libur. jam pertama sampai kedelapan dikali 2. Ini hitungan standard, tetapi aktualnya beberapa perusahaan ada yang menggunakan sistem kompensasi, dilahkan dipelajari dan sampaikan ke HRD jika ada yang tidak tidak sesuai.
DeleteTrims
Mohon masukkannya
ReplyDeleteDi tempat saya bekerja,produksi 24 jam, sehingga kami menggunakan system 6 hari kerja 1 hari libur, sehingga antara 1 karyawan dengan karyawan yang lain hari liburnya tidak sama, dan tidak selalu jatuh di hari minggu (seperti rumah sakit). Pertanyaan saya, jika dalam bulan berjalan ada tanggal merah (bukan hari minggu) yang mana ternyata itu bertepatan dengan hari libur saya, apakah saya berhak untuk mendapatkan hari libur tambahan? terima kasih
Pada prinsipnya, putaran kerja shift dengan sistem ini menggantikan hari libur reguler yang biasanya jatuh dihari minggu ke hari non minggu. Jika di tengah hari kerja terdapat hari libur nasional, kembali ke kebijakan perusahaan, apakah aktivitas perusahaan diliburkan atau tetap masuk. Jika masuk, maka akan dihitung overtime. dari situasi anda, mirip dengan penggantian hari, yaitu hari kbur digantikan ke hari lain, tapi tentunya ini harus dibicarakan terlebih dahulu antara menajemen dan karyawan. Konsep normalnya sih tidak ada istilah libur tambahan.
DeleteTq
masih pantaskah uang lemburan 3500/jam???
ReplyDeleteSaya di kantor hanya di upah 1 jam 4.700
Deletepak saya ada pertanyaan , tentang jam lembur sudikah bapak menjawab, umpama saya bekerja pada hari minggu mulai jam 07.00-21.00, bagaimana menghitung rumus upah lembur saya, mohon dengan sangat informasinya,
ReplyDeletesalam
arif eko
Terima kasih mas atas informasinya,
ReplyDeleteTapi bagaimana perhitungannya apabila di hari libur baik itu libur nasional atau wekend (sabtu minggu) kita bekerja hingga 12 jam? dengan jam kerja normalnya yang 8 jam sehari, berarti ada 4 jam overtime. apakah di jam ke 11 dan 12 itu tetap dikali 4 ongkos lembur perhari atau naik bertahap menjadi 5 dan 6 kali ongkos lembur perhari.
Terima kasih
BW
Pt.xxxx Tbk menawarkan saya hanya mendapat gaji 2,5JT utk posisi staf admin dengan entry data sebanyak 50 store di smua wilayah. Tanpa lembur, uang makan atau jamsostek, kontrak kerja 1 tahun. tp apabila dibutuhkan saya hrs plg malam, sabtu minggu jika dihubungi pun harus masuk. Apakah ini tepat?? saya berfikir panjang utk menerimanya, antara butuh pekerjaan VS dilema dg apa yg akan saya dapatkan dr perusahaan ini. Mohon sarannya
ReplyDeletethanks yah
ReplyDeletethanks yah
ReplyDeletesaya satpam dari perusahaan BUMN,uang lembur yang di berikan kepada saya itu hanya 1/2, bisakah saya menanyakan kepada HRD alasannya apa dibayar hanya 1/2 dari lembur yang ada.pertanyaannya apa sangsi perusahaan klo tdk mau membayar uang lembur sesuai uandang2 yang ada.
ReplyDeleteSy mau tanya:
ReplyDeleteKalau hari kerja normal (senin) ada Over time 5 - 6 jam, trus gimana cr ngitungnya n dikalikan brp sj???
saya satpam di outsourcing di tugaskan di perusahaan BUMN...
ReplyDeletesaya kerja 20 hari dlm shiff 12 jam perhari dan libur 10 hari, pihak perusahaan BUMN ny tidak mau membayar uang lember tersebut di karena kan telah ad libur 10 hari,
ap kah benar tidak ad uang lembur yg saya trima...????
kalau misalkan jam kerja menganut 5 hari kerja, yg saya mau tanyakan adalah jika hari minggu ditugaskan masuk dengan jam kerja dari jam 08.00-19.00 WIB, berarti total jam lembur sejumlah 10 jam kerja atau 11 jam kerja?? kalau asumsi saya 10 jam kerja lembur dengan waktu istirahat 1 jam dimana waktu istirahat tdk dihitung sbg jam kerja lembur. Apakah demikian?
ReplyDeletekalau lemburnya 2:30 , hitunganya gimaana ?
ReplyDeleteHRDnya kurang transparan
saya satpam bank bumd,selama ini kerja 48 jam sampai 56 jam seminggu tapi tidak pernah dibayar lembur,hanya uang makan aja dikasih pull 30 hari berdasarkan absen,libur resmi nasional juga tidak dibayar lembur,dari manajemen pusat perusahaan ada ketentuan/SK lembur sesuai uu no.13 th.2003 tntang ketenaga kerjaan,tapi pihak cabang saya tidak melaksanakannya sudah saya tuntut hak saya,tapi tidak dipenuhi dgn alasan tidak ada anggaran cabang,jadi kemana lagi saya menuntut
ReplyDeleteTerima kasih info pentingx .....
ReplyDeleteTerima kasih info pentingx .....
ReplyDeleteMencoba berbagi, untuk perhitungan upah lembur dengan sistem 5hari kerja dalam seminggu, sehari 8 jam kerja + 1jam istirahat menggunakan Excel.
ReplyDeletesemoga bermanfaat.
Terima kasih infonya sangat bermanfaat, sekalian mau tanya, kalo misalkan karyawan tersebut kita tugaskan diluar kota 1 bulan, transport dan uang makan ditanggung perusahaan. apakah perhitungan gajinya tetap atau harus ditambah, karena bekerja di luar kota. Mohon Penjelasan. Terima kasih .
ReplyDeletesaya karyawan yg bekerja di perusahan mining yg bergerak di peledakan.yg kerjanya 42 hari kerja dan 14 hari cuti dan setiap 14 hari kerja di beri 1 hari off.....yang mau saya tanya kenapa kita slalu kerja 12jam tapi lemburnya hanya di hitung 4jam dan utk hari sabtu dan minggu di hitung seperti biasa utk jam kerja.......mohon petunjuknya...
ReplyDeletebro, tanya donx,... yang dimaksut kalimat ini: "Tetapi jika komponen upah keseluruhan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap dimana upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% maka dasar perhitungan upah lembur adalah 75% dari jumlah secara keseluruhan." maksutnya yang kurang dari 75% itu apa ya? trus 75%nya itu patokannya apa??? kalo misalnya gapok 4jt, trus tambah tunjangan segala macem upah total jadi 5jt itu berarti 5jt/173 kan perhitungannya??? masuk 75% gak??? mohon pencerahannya....
ReplyDeleteSya bkerja dprusahaan swasta ktika sya bkerja pd tgl merah atw hr lbur nasional sya hnya dpt upah lembur tp tdk dpt upah pokok tp klo sya tdk masuk kerja sya hnya dpt upah pokok apakh memang sprti itu praturanx mohon pncerahanx....
ReplyDelete1 prtaxaan... apabila dlam sebuah prusahaan mmbuat peraturan baru(perubahan jam kerja yang awalx 13 hri krja 1 hari off k 5 hri kerja 2 hri off ) dgn kputusan menagement sendiri tanpa perundingan bersama sperti yang qta bca di artikel penutip di atas.. apakah qta berhak menolak...???
ReplyDeletekemarin aku tes
ReplyDeleteada pertanyaannya seperti ini?
gaji pokok : 2.500.000
fix allowence : 500.000
transport : 250.000
brp satu jam lembur karyawan tersebut.
dan jika karyawan tersebut lembur di hari biasa 3 jam, dan di hari libur 10 jam kerja.
Dari penjelasan di atas tidak ada hitungan sperti pertanyaan saya.
mohon di jelas kan.
jika tidak kebratan, jawabannya di krim ke email saya bd_rere@yahoo.co.id.
termikasih
Nice INFO pak,,,
ReplyDeleteIni sangat membantu
selamat malam,,,,
ReplyDeletesaya masih baru di dunia administrasi, tolong di bantu pak untuk masalah angka2 yg ada di colom "overtime working hour" itu dr mana yak????
terima kasih sebelumnya
itu berlaku nggak buat karyawan BUMD?
ReplyDeleteMas Kalo perhitungan premi shift gimana ya, biasa nya berlaku pada karyawan, saya pernah tau rumurnya 36 x (1/173) x upah pokok, namun saya kebingungan ini angka 36 dapat dari mana ya,
ReplyDeleteDear Bpk.Anonymous
ReplyDeleteSaya seorang pekerja di sebuah PMA yang ikut 8 jam dalam 1 hari kerja dan 5 hari kerja dalam 1 minggu.
minggu kemarin untuk mengejar target export kami harus bekerja 2 hari 1 malam tanpa pulang (tgl: 20 agustus mulai pukul 7:30 s/d 21 agustus pukul 16:15) kemudian di tgl 22 sebagian karyawan diliburkan dengan dibayar full tetapi sebagian masuk kerja seperti biasa.
yang jadi pertanyaan saya adalah:
1. Bagaimana perhitungan lembur kerja yg tgl 20 s/d 21 agustus ?
2. Bagaimana perhitungan bagi karyawan yang masuk kerja pada tgl 22 agustus ? apakah dihitung lembur seperti lembur di hari libur?
YTH Bpk Anonymous
ReplyDeletesaya karyawan di perkebunan(mandor transport),mohon bantuannya untuk memberikan cara perhitungan premi angkut(upah karyawan /driver )untuk semua jenis bahan/barang dengan sistem tonase di perkebunan
Apakh jika hari libur nasional jatuh pda hari minggu ,karyawan yg masuk dihari minggu tsb dihitung lmbur ato tidak ?
ReplyDeletemohon dijelaskan yang dimaksud staff tidak berhak mendapatkan upah lembur apakah ada batasan minimal gaji staff yg tdak brhak mndapatkan upah lmbur itu berapa? soalnya saya staff di salah 1 perusahaan kadang sampai pagi atau larut malam tp tdk pernah ada hitungan lemburan kalo dibandingkan pendapatan saya sbg staff dg seorang driver lbh besar driver dari pd staff? mohon dijelaskan thx
ReplyDeletethanks ilmuya sangaat bermanfaat sekali :)
ReplyDeleteMau tanya pak...tu yang simulasi 2 dan 3 penjelasan perhitungan utk hari libur kok bisa ad angka 16 pd simulasi 1 trs angka 14,3,4 simulasi 2.., asalnya darimana ya? saya bingung...terima kasih..
ReplyDeleteTerima kasih infonya, sangat jelas dan membantu. Baarakalloh
ReplyDeleteJika bekerja 3 shift, jam kerja snin sampai jum'at 7 jam dan sabtu 5 jam, lembur di hari sabtu 2 jam, mohon dibantu cara perhitungan setiap shif apakah dipukul rata jadi 3.5 jam atau bagaimana?
ReplyDeleteMau nanya... jika kerja sebagai sales kanvas keliling luar kota 21 hari kemudian disuruh lanjut tanpa ada lembur apakah itu melanggar aturan tidak?
ReplyDeleteapakah persen pajak yang diberikan untuk uang lembur juga sama dengan uang gaji min?
ReplyDeletesalam Natal mas Dedy,sya bkrja d prtmbngn batu bara dan kurng lebih masa kerja sudh 6 thn. disini yng saya mohon bantuan penjelasan dan masukn nya, berkaitan dngn kekurangn pembayarn uphh lembur.sbagai pekrja dngn pendidikn trbatas sya blm bsa mengerti dari setiap slip gaji yng d terima dari 2010-2015 bulan 3, itu dlam slip trtulis tunjangn makan dan tunjangn perumahan d bayar bersamaan dngn gaji pokok/ ovtime.padahal merujuk kmbali d undng2 mngtakan fasilitas tdk boleh d uangkn, dan perhitungn untk upah bekrja per jam nya tidk d masukn perhitungn komponen tunjangn.
ReplyDeletecontoh:
persi perusahaan, gaji pokok x 100 / 173 = upah perjam
persi pekerja , gaji pokok + tunjangn mkn +tnjngn perumahan =
= hasil x75% / 173 = upah per jam
Dalam persi perusahaan tunjngn makan/perumahn adalh fasilitas yng sudh d bayar, maka d tdk d masukn dalam prhtungn komponen.
dan dlm persi pkrja tunjngn mkn /perumhan d bayar bersaman dngn gaji mka itu harus d hitung dalam kelompok komponen perhitung untuk mendaptkn nilai perjam kerja para pekerja(walau pun d beda kn mnjdi tunjangn tetap atau tdk tetap,sebab d slip gaji ter tulis sbagai tunjangn dan d bayar bersamaan dengn gaji bulanan).
Dan permasalahn ini masih blm trselesaikn,dalam hal ini kami yng menuntut kekurngn trsebut brjumlah 61orng dn trgabung dalam serikt pekerja kalteng/muara teweh.
sya ttp berdiri kokoh dngn keyakinan kami,,,dn berharap ada musyawarah yng menjadi solusi.
tambahan mas dedy...hingga saat ini (26.12.2015) kami blm menanda tngani surat pemutusan hubungn kerja(surflus),,sbb d d dlm undang2 ktnaga kerjaan d sebut kn, apabila karyawan yng masih ada permasalahan dngn perusahaan, tdk bisa d putus hubngn krja/ phk.( kurng ingat pasal berapa uud 2003)
jdi mohon pnjelasannya dan masukn agar kiranya bsa menjadi solusi, dan permasalahan ini sudah d meja kementrian ktenagakerjaan tp hingga hari ini blm ada pembiritahuan dari pusat. salam Natal,semoga kasih Natal selalu ada d hati kita.. AMIN.
Mas.. mas.. sya mau tnya, upah lmbur bagi pkerja sif yg tdk tentu liburnya kpn, prushaan sya mnekankan, lmbur di hri tgl merah yg jatuh nya tepat pda hri snin slasa smpai dgn jum'at.. apkh dbyarkn, smntra kntor juga ikut libur dn yg pkerja sif msuk, gimna tu mas, itu2ngannya.. apkh yg pkerja sif mndpt lembur, gimna klo tgl mrahnyA tepat pda saat hri libur lebran.. mhon.. pncerahnnya???
ReplyDeleteulasannya sangat menarik, dan akurat
ReplyDeletehttp://www.kangalip.com/
Dear Pak,
ReplyDeleteSaya mau tanya mengenai libur resmi yang atuhnya di hari minggu. Apakah perusahaan tetap wajib membayar gaji basic karyawan atau tidak, karena ini merupakan hari minggu. Mohon penjelasan nya dengan disertai UU / Permen.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Berhentilah Bekerja Di tempat Itu.
ReplyDeleteKalau anda memang orang yang kompeten, silahkan mencari pekerjaan lain, jika anda mempunyai skill silahkan berwirausaha..
Pekerjaan = Suka > tetap, Tidak > Tinggalkan.
Sesederhana itu.
Maaf.
Jadi jika sy lembur 3 jam dengan perhitungan upah /jam sy 14000
ReplyDeleteJam 1. ( 1,5 x 14000/173xupah sebulan= ****)
Jam 2. ( 2 x14000/173x upah sebulan=*****)
Jam 3. ( 2x 14000/173x upah sebulan=****)
Apakah bener perhitungan yg sy pahamin dengan rumus di atas... ?? Trims sblmnya
Trimakasih informasihnya sangat bermanfaat. Minta maaf bisa memberikan contoh kerja sift dalam sebulan dengan 3 orang staf kah??makasih🙏
ReplyDeleteIzin curhat.
ReplyDeleteJam kerja saya 6 hari dalam seminggu dan di shift (ada 2 grup).
Setiap tanggal 1 ada closingan.
Kbetulan tanggal 1 februari 2020 jatuh pada hari sabtu.
Saya masuk hari jum'at shift malam jam 23:00 lanjut sampe hari sabtu jam 20:00
Itu hitungannya seperti apa yaa.
Mohon si bantu kalo ada yang tau, kalo ada referensi uud utk perhitungan jam kerja tsb.