1. Pengertian
Kompensasi
Menurut
Hasibuan (2007) kompensasi adalah semua
pendapatan yang berbentuk uang, barang, langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa yang
diberikan kepada perusahaan. Kompensasi
berbentuk uang, artinya kompensasi dibayar dengan sejumlah uang kartal
kepada karyawan bersangkutan. Kompensasi
berbentuk barang, artinya kompensasi dibayar dengan barang. Misalnya kompensasi dibayar 10% dari produksi yang
dihasilkan. Di Jawa Barat penuai padi upahnya 10% dari hasil padi yang
dituainya.
Kompensasi dibedakan menjadi dua yaitu kompensasi langsung (direct compensation) berupa gaji, upah, dan upah insentif; kompensasi tidak langsung (indirect compensation atau employee welfare atau kesejahteraan karyawan).
Gaji adalah balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan tetap serta mempunyai jaminan yang pasti. Maksudnya, gaji akan tetap dibayarkan walaupun pekerja tersebut tidak masuk kerja. Upah adalah balas jasa yang dibayarkan kepada pekerja harian dengan berpedoman atas perjanjian yang disepakati membayarnya.
Upah insentif, adalah tambahan balas jasa yang diberikan kepada karyawan tertentu yang prestasinya di atas prestasi standar. Upah insentif ini merupakan alat yang dipergunakan pendukung prinsip adil dalam pemberian kompensasi. Kompensasi (balas jasa) langsung merupakan hak bagi karyawan dan menjadi kewajiban perusahaan untuk membayarnya. Benefit dan Service adalah kompensasi tambahan (finansial atau nonfinansial) yang diberikan berdasarkan kebijaksanaan perusahaan terhadap semua karyawan dalam usaha untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Seperti tunjangan hari raya, uang pensiun, pakaian dinas, kafetaria, mushala, olahraga, dan darmawisata.
Kompensasi dibedakan menjadi dua yaitu kompensasi langsung (direct compensation) berupa gaji, upah, dan upah insentif; kompensasi tidak langsung (indirect compensation atau employee welfare atau kesejahteraan karyawan).
Gaji adalah balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan tetap serta mempunyai jaminan yang pasti. Maksudnya, gaji akan tetap dibayarkan walaupun pekerja tersebut tidak masuk kerja. Upah adalah balas jasa yang dibayarkan kepada pekerja harian dengan berpedoman atas perjanjian yang disepakati membayarnya.
Upah insentif, adalah tambahan balas jasa yang diberikan kepada karyawan tertentu yang prestasinya di atas prestasi standar. Upah insentif ini merupakan alat yang dipergunakan pendukung prinsip adil dalam pemberian kompensasi. Kompensasi (balas jasa) langsung merupakan hak bagi karyawan dan menjadi kewajiban perusahaan untuk membayarnya. Benefit dan Service adalah kompensasi tambahan (finansial atau nonfinansial) yang diberikan berdasarkan kebijaksanaan perusahaan terhadap semua karyawan dalam usaha untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Seperti tunjangan hari raya, uang pensiun, pakaian dinas, kafetaria, mushala, olahraga, dan darmawisata.
Wibowo (2009) menyatakan bahwa kompensasi merupakan kontra prestasi terhadap penggunaan tenaga
atau jasa yang telah diberikan oleh tenaga kerja. Kompensasi merupakan jumlah paket yang
ditawarkan organisasi kepada pekerja sebagai imbalan atas penggunaan tenaga
kerjanya. Dilihat dan cara pemberiannya, kompensasi merupakan kompensasi
langsung dan kompensasi tidak langsung. Kompensasi
langsung merupakan kompensasi manajemen seperti upah dan gaji atau pay
for performance seperti
insentif dan Gain sharing.
Sementara itu, kompensasi tidak langsung dapat berupa tunjangan atau jaminan keamanan dan kesehatan. Pemberian kompensasi dapat terjadi tanpa ada kaitannya dengan prestasi, seperti upah dan gaji. Upah adalah kompensasi dalam bentuk uang dibayarkan atas waktu yang telah dipergunakan sedangkan gaji, adalah kompensasi dalam bentuk uang yang dibayarkan atas pelepasan tanggungjawab atas pekerjaan. Upah dipergunakan untuk memberikan kompensasi kepada tenaga kerja yang kurang terampil sedangkan untuk tenaga terampil biasanya digunakan pengertian gaji.
Namun, kompensasi dapat pula diberikan dalam bentuk insentif, yang merupakan kontra prestasi di luar upah atau gaji, dan mempunyai hubungan dengan prestasi sehingga dinamakan pula sebagai pay for performance atau pembayaran atas prestasi. Apabila upah dan gaji diberikan sebagai kontra prestasi atas kinerja standar pekerja, dalam insentif merupakan tambahan kompensasi atas kinerja di atas standar yang ditentukan. Adanya insentif diharapkan menjadi faktor pendorong untuk meningkatkan prestasi kerja di atas standar. Di samping upah, gaji dan insentif, kepada pekerja dapat diberikan rangsangan lain berupa penghargaan atau reward. Perbedaan antara insentif dan reward adalah insentif bersifat memberi motivasi agar pekerja lebih meningkatkan prestasinya, pada reward, pekerja lebih bersifat pasif. Atas prestasi kerjanya, atasan memberikan penghargaan tambahan lain kepada pekerja. Bentuk kompensasi lain berupa tunjangan, yang pada umumnya tidak dikaitkan dengan prestasi kerja. Tunjangan lebih banyak dikaitkan dengan pemberian kesejahteraan dan penciptaan kondisi kerja sehingga pekerja menjadi lebih merasa nyaman dan merasa mendapat perhatian atasan[1].
Sementara itu, kompensasi tidak langsung dapat berupa tunjangan atau jaminan keamanan dan kesehatan. Pemberian kompensasi dapat terjadi tanpa ada kaitannya dengan prestasi, seperti upah dan gaji. Upah adalah kompensasi dalam bentuk uang dibayarkan atas waktu yang telah dipergunakan sedangkan gaji, adalah kompensasi dalam bentuk uang yang dibayarkan atas pelepasan tanggungjawab atas pekerjaan. Upah dipergunakan untuk memberikan kompensasi kepada tenaga kerja yang kurang terampil sedangkan untuk tenaga terampil biasanya digunakan pengertian gaji.
Namun, kompensasi dapat pula diberikan dalam bentuk insentif, yang merupakan kontra prestasi di luar upah atau gaji, dan mempunyai hubungan dengan prestasi sehingga dinamakan pula sebagai pay for performance atau pembayaran atas prestasi. Apabila upah dan gaji diberikan sebagai kontra prestasi atas kinerja standar pekerja, dalam insentif merupakan tambahan kompensasi atas kinerja di atas standar yang ditentukan. Adanya insentif diharapkan menjadi faktor pendorong untuk meningkatkan prestasi kerja di atas standar. Di samping upah, gaji dan insentif, kepada pekerja dapat diberikan rangsangan lain berupa penghargaan atau reward. Perbedaan antara insentif dan reward adalah insentif bersifat memberi motivasi agar pekerja lebih meningkatkan prestasinya, pada reward, pekerja lebih bersifat pasif. Atas prestasi kerjanya, atasan memberikan penghargaan tambahan lain kepada pekerja. Bentuk kompensasi lain berupa tunjangan, yang pada umumnya tidak dikaitkan dengan prestasi kerja. Tunjangan lebih banyak dikaitkan dengan pemberian kesejahteraan dan penciptaan kondisi kerja sehingga pekerja menjadi lebih merasa nyaman dan merasa mendapat perhatian atasan[1].
Byars
and Rue (2005), mengungkapkan bahwa kompensasi mengarah kepada semua reward
extrinsik
yang diterima karyawan sebagai imbalan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh mereka. Gaji mengarah kepada uang yang nyata
diterima karyawan sebagai imbalan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh
mereka. Biasanya kompensasi terdiri dari upah dasar, gaji , insentif, bonus
serta benefit lainnya. Upah dasar atau
gaji adalah pembayaran berdasarkan jam,
mingguan atau bulanan, yang diterima karyawan untuk pekerjaan mereka. Insentif
adalah reward yang ditawarkan disamping upah dasar atau gaji dan biasanya secara langsung dikaitkan dengan
kinerja. Benefit adalah reward yang
diterima karyawan sebagai hasil pekerjaan mereka atau posisi dalam organisasi. Tunjangan cuti, asuransi kesehatan dan rencana pensiun adalah
contoh dari benefit[2].
Ivancevich
(2006) menyatakan bahwa kompensasi adalah fungsi manajemen sumber daya
manusia yang berhubungan dengan tiap jenis reward yang diterima individu karena
melakukan tugas-tugas organisasi. Kompensasi merupakan biaya utama dalam menjalankan suatu bisnis
untuk banyak organisasi pada permulaaan abad 21. Kompensasi juga merupakan
alasan utama mengapa individu mencari pekerjaan. Hal itu merupakan hubungan
yang saling terkait. Karyawan memberikan tenaga dan loyalitas untuk kompensasi
finansial dan nonfinansial (gaji, benefit, pelayanan dan pengakuan)[3]. Selanjutnya Mondy, et. all, (2005)[4]
menjelaskan arti kompensasi sebagai keseluruhan reward yang diberikan untuk
karyawan sebagai imbalan atas pekerjaan mereka. Kompensasi terdiri dari finansial dan non finansial.
1)
Finansial terdiri dari
a.
Langsung (upah, gaji, komisi, bonus)
b. Tidak langsung (Jaminan sosial, asuransi PHK, asuransi kesehatan,
pensiun, pelayanan karyawan, uang tambahan misalnya uang resiko/bahaya,
perbedaan shift.
2)
Nonfinansial terdiri dari
a.
Pekerjaan (keberagaman keahlian, identitas tugas pentingnya tugas otonomi dan umpan balik)
b.
Lingkungan pekerjaan (kebijakan,
karyawan yang kompeten, teman kerja, symbol status, kondisi kerja yang nyaman,
kefleksibelan tempat kerja)
Menurut Martoyo (2007) kompensasi berarti pengaturan
keseluruhan pemberian balas jasa bagi employers maupun employees baik yang langsung berupa uang (financial)
maupun yang tidak langsung berupa uang (nonfinansial)[5].
2. Faktor-Faktor yang mempengaruhi kompensasi
Faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya
kompensasi menurut Hasibuan ( 2007)[6],
antara lain sebagai berikut.
1) Penawaran dan Permintaan Tenaga Kerja.
Jika pencari kerja (penawaran) lebih banyak daripada lowongan pekerjaan (permintaan) maka kompensasi relatif kecil.
Sebaliknya jika pencari kerja lebih sedikit daripada lowongan pekerjaan, maka
kompensasi relatif semakin besar.
2) Kemampuan dan Kesediaan Perusahaan.
Apabila kemampuan dan kesediaan perusahaan untuk membayar semakin baik maka
tingkat kompensasi akan semakin besar. Tetapi sebaliknya, jika kemampuan dan
kesediaan perusahaan untuk membayar kurang maka tingkat kompensasi relatif
kecil.
3) Serikat Buruh/Organisasi Karyawan. Apabila serikat buruhnya kuat dan berpengaruh
maka tingkat kompensasi semakin besar. Sebaliknya jika serikat buruh tidak kuat
dan kurang berpengaruh maka tingkat
kompensasi relatif kecil.
4)
Produktivitas Kerja Karyawan.
Jika produktivitas kerja karyawan baik dan banyak maka kompensasi akan semakin
besar. Sebaliknya kalau produktifitas
kerjanya buruk serta sedikit maka kompensasinya kecil.
5) Pemerintah dengan Undang-undang dan
Keppres. Pemerintah dengan undang-undang dan keppres menetapkan besarnya
batas upah/balas jasa minimum. Peraturan pemerintah ini sangat penting supaya
pengusaha tidak sewenang-wenang menetapkan besarnya balas jasa bagi karyawan.
Pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang
6) Biaya Hidup/Cost of Living. Apabila
biaya hidup di daerah itu tinggi maka tingkat kompensasi/upah semakin besar.
Sebaliknya, jika tingkat biaya hidup di daerah itu rendah maka tingkat
kompensasi/upah relatif kecil. Seperti tingkat upah di Jakarta lebih besar dari
Bandung, karena tingkat biaya hidup di Jakarta lebih besar daripada di Bandung.
7) Posisi Jabatan Karyawan. Karyawan
yang menduduki jabatan lebih tinggi akan menerima gaji/kompensasi lebih besar.
Sebaliknya karyawan yang menduduki jabatan yang lebih renda akan memperoleh
gaji/kompensasi yang kecil. Hal ini wajar karena seseorang yang mendapat kewenangan
dan tanggung jawab yang besar harus mendapatka gaji/kompensasi yang lebih besar
pula.
8) Pendidikan dan Pengalaman Kerja. Jika pendidikan lebih tinggi dan pengalaman
kerja lebih lama maka gaji/ balas jasanya akan semakin besar, karena kecakapan
serta keterampilannya lebih baik. Sebaliknya, karyawan yang berpendidikan
rendah dan pengalaman kerja yang kurang maka tingkat gaji/kompensasinya kecil.
9) Kondisi Perekonomian Nasional.
Apabila kondisi perekonomian nasional sedang maju (boom) maka tingkat upah/kompensasi akan semakin besar, karena
akan mendekati kondisi full employment. Sebaliknya, jika kondisi perekonomian kurang maju (depresi)
maka tingkat upah rendah, karena terdapat banyak penganggur (disqueshed unemployment).
10) Jenis dan Sifat Pekerjaan. Kalau
jenis dan sifat pekerjaan yang sulit dan mempunyai risiko (finansial,
keselamatan) yang besar maka tingkat upah/balas jasanya semakin besar karena
membutuhkan kecakapan serta ketelitian untuk mengerjakannya. Tetapi jika jenis
dan sifat pekerjaannya mudah dan risiko (finansial, kecelakaannya) kecil,
tingkat upah/balas jasanya relatif rendah. Misalnya,
pekerjaan merakit komputer balas jasanya lebih besar daripada mengerjakan
mencetak batu bata.
1) Kebenaran dan Keadilan. Hal
ini mengandung pengertian bahwa pemberian
kompensasi kepada
masing-masing karyawan atau kelompok karyawan harus sesuai dengan
kemampuan, kecakapan, pendidikan dan jasa yang telah
ditunjukkan kepada organisasi. Dengan demikian tiap karyawan merasakan bahwa
organisasi telah menghargai jasanya kepada organisasi sesuai dengan
pandangannya.
2) Dana Organisasi. Kemampuan
organisasi untuk dapat melaksanakan kompensasi baik berupa finansial"
maupun "nonfinansial" amat tergantung kepada dana yang terhimpun
untuk keperluan tersebut. Terhimpunnya dana tersebut tentunya juga sebagai
akibat prestasi-prestasi kerja yang telah ditunjukkan oleh
karyawan-karyawannya. Makin besar prestasi kerja, makin besar keuntungan organisasi/perusahaan, makin besar
dana yang terhimpun untuk kompensasi, maka makin baik pelaksanaan kompensasi
dan sebaliknya.
3) Serikat Karyawan. Para karyawan yang tergabung dalam
suatu serikat karyawan dapat juga mempengaruhi pelaksanaan ataupun penetapan
kompensasi dalam organisasi, sebab suatu serikat karyawan dapat merupakan "simbol
kekuatan" karyawan dalam menuntut perbaikan nasib, yang perlu mendapatkan
perhatian atau perlu diperhitungkan oleh pihak manajemen/ pimpinan organisasi.
4) Produktifitas Kerja. Produktifitas kerja karyawan merupakan faktor yang mempengaruhi penilaian
atas prestasi kerja karyawan. Sedangkan prestasi
kerja karyawan merupakan faktor yang iperhitungkan
dalam penetapan kompensasi. Karena itu produktifitas kerja karyawan, ikut mempengaruhi
pelaksanaan pemberian kompensasi termaksud.
5) Biaya Hidup. Penyesuaian
besamya kompensasi, terutama yang berupa upah/gaji, dengan biaya hidup karyawan
beserta keluarganya sehari-hari, harus mendapatkan perhatian pimpinan organisasi/perusahaan.
Namun demikian cukup sulit pula dalam pelaksanaannya, karena biaya hidup
seseorang sehari-hari sangat relatif sifatnya,
karena tak ada ukuran yang pasti seberapa besar "hidup yang
layak" itu.
6) Pemerintah. Fungsi
pemerintah untuk melindungi warganya dan tindak
sewenang-wenang majikan/pimpinan organisasi ataupun perusahaan dalam pemberian
balas jasa karyawan jelas berpengaruh terhadap penetapan kompensasi. Karena itu
pemerintahlah yang ikut menentukan upah minimum ataupun jumlah jam kerja
karyawan, baik karyawan pria ataupun wanita, dewasa atapun anak-anak pada batas
umur tertentu.
3. Tujuan Kompensasi
Menurut Hasibuan(2007)[8]
tujuan pemberian kompensasi (balas jasa) antara lain adalah sebagai ikatan
kerja sama, kepuasan kerja, pengadaan efektif, motivasi, stabilitas karyawan,
disiplin, serta pengaruh serikat buruh dan pemerintah.
1) Ikatan Kerja Sama.
Dengan pemberian kompensasi terjalinlah ikatan kerja sama formal antara majikan
dengan karyawan. Karyawan harus mengerjakan tugas-tugasnya dengan baik,
sedangkan pengusaha/majikan wajib membayar kompensasi sesuai dengan perjanjian
yang disepakati.
2) Kepuasan Kerja.
Dengan balas jasa, karyawan akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan fisik,
status sosial, dan egoistiknya sehingga rnemperoleh kepuasan kerja dari
jabatannya.
3)
Pengadaan Efektif.
Jika program kompensasi ditetapkan cukup besar, pengadaan karyawan yang qualified
untuk perusahaan akan lebih mudah.
5) Stabilitas Karyawan.
Dengan program kompensasi atas prinsip adil dan layak serta eksternal
konsistensi yang kompetitif maka stabilitas karyawan lebih terjamin karena turnover relatif kecil.
6) Disiplin. Dengan pemberian
balas jasa yang cukup besar maka disiplin karyawan semakin baik. Mereka akan
menyadari serta mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.
7) Pengaruh Serikat Buruh.
Dengan program kompensasi yang baik pengaruh serikat buruh dapat dihindarkan
dan karyawan akan berkonsentrasi pada pekerjaannya.
8) Pengaruh Pemerintah.
Jika program kompensasi sesuai dengan undang-undang perburuhan yang berlaku
(seperti batas upah minimum) maka intervensi pemerintah dapat dihindarkan.
Program
kompensasi atau balas jasa umumnya bertujuan untuk kepentingan perusahaan,
karyawan, dan pemerintah/masyarakat. Supaya tujuan tercapai dan memberikan
kepuasan bagi semua pihak hendaknya program kompensasi ditetapkan berdasarkan
prinsip adil dan wajar, undang-undang perburuhan, serta memperhatikan internal
dan eksternal konsistensi. Program kompensasi harus dapat
menjawab pertanyaan apa yang mendorong seseorang bekerja dan mengapa ada orang
yang bekerja keras, sedangkan orang lain bekerjanya sedang-sedang saja.
4. Hubungan Kompensasi dengan Kepuasan Kerja
Hasibuan(2007)[9]
menjelaskan bahwa kebutuhan yang dipuaskan dengan bekerja antara lain sebagai
berikut:
1)
Kebutuhan fisik dan keamanan, menyangkut kepuasan kebutuhan fisik atau
biologis seperti makan, minum, tempat tinggal dan semacamnya, di samping
kebutuhan akan rasa aman dalam menikmatinya.
2) Kebutuhan sosial, karena manusia tergantung satu sama lain maka
terdapat berbagai kebutuhan yang hanya bisa dipuaskan apabila masing-masing
individu ditolong atau diakui oleh orang lain.
3) Kebutuhan egoistik, berhubungan dengan keinginan orang untuk
bebas, untuk mengerjakan sesuatu sendiri dan untuk puas karena berhasil
menyelesaikannya.
Kepuasan-kepuasan
di atas ada yang dinikmati di luar pekerjaan, di sekitar pekerjaan, dan lewat
pekerjaan. Kebutuhan fisik terpuaskan di luar
pekerjaan, kebutuhan sosial terpuaskan melalui hubungan pribadi di sekitar
pekerjaan, sedangkan hubungan egoistik terutama terpuaskan melalui pekerjaan.
Status adalah kebutuhan sosial, tetapi status yang diperoleh dari jabatan
penting, sama-sama dinikmati baik di luar maupun di dalam pekerjaan. Pujian
adalah kebutuhan sosial lainnya, tetapi pujian dari majikan paling mudah
dicapai dengan cara mengerjakan pekerjaan sebaik mungkin. Dengan mengetahui motif orang mau bekerja dan aneka ragam
kebutuhan yang ingin dicapai dari hasil kerja maka dapat diketahui tujuan
pemberian kompensasi.
5. Asas pemberian kompensasi
Hasibuan(2007)[10]
menjelaskan bahwa program kompensasi (balas jasa) harus ditetapkan atas asas
adil dan layak serta dengan memperhatikan undang-undang perburuhan yang
berlaku. Prinsip adil dan layak harus mendapat perhatian dengan sebaik-baiknya
supaya balas jasa yang akan diberikan merangsang gairah dan kepuasan kerja
karyawan.
1)
Asas Adil. Besarnya
kompensasi yang dibayar kepada setiap karyawan harus disesuaikan dengan prestasi
kerja, jenis pekerjaan, resiko pekerjaan, tanggungjawab, jabatan pekerja, dan
memenuhi persyaratan internal konsistensi. Jadi adil bukan berarti setiap
karyawan menerima kompensasi yang sama besarnya. Asas adil harus menjadi dasar
penilaian, perlakuan, dan pemberian hadiah atau hukuman bagi setiap karyawan.
Dengan asas adil akan tercipta suasana kerja sama yang baik, semangat kerja,
disiplin, loyalitas, dan stabilisasi karyawan akan lebih baik.
2)
Asas Layak dan Wajar.
Kompensasi yang diterima karyawan dapat memenuhi kebutuhannya pada tingkat
normatif yang ideal. Tolok ukur layak adalah relatif, penetapan besarnya
kompensasi didasarkan atas batas upah minimal pemerintah dan eksternal konsistensi
yang berlaku. Manajer personalia diharuskan selalu memantau dan menyesuaikan
kompensasi dengan eksternal konsistensi yang sedang berlaku. Hal ini penting
supaya semangat kerja dan karyawan yang qualified
tidak berhenti, tuntutan serikat buruh dikurangi, dan Iain-lain.
Metode
kompensasi (balas jasa) dikenal metode tunggal dan metode jamak. Metode tunggal yaitu suatu metode yang dalam
penetapan gaji pokok hanya didasarkan atas ijazah terakhir dari pendidikan
formal yang dimiliki karyawan. Jadi, tingkat golongan dan gaji pokok seseorang
hanya ditetapkan atas ijazah terakhir yang dijadikan standarnya. Misalnya
pegawai negeri ijazah formal S-l, maka golongannya ialah III-A, dan gaji
pokoknya adalah gaji pokok III-A, untuk setiap departemen sama. Metode jamak yaitu suatu metode yang dalam gaji pokok didasarkan
atas beberapa pertimbangan seperti ijazah, sifat pekerjaan, pendidikan
informal, bahkan hubungan keluarga ikut menentukan besarnya gaji pokok
seseorang. Jadi standar gaji pokok yang pasti tidak ada. Ini terdapat pada
perusahaan-perusahaan swasta yang di dalamnya masih sering terdapat diskriminasi.
[1]Wibowo,
2009, Manajemen Kinerja, Rajawali Press, Jakarta, hal. 158
[2]
Op.Cit. hal. 277
[3]
Op. Cit hal. 286
[5]
Martoyo, S., 2007, Manajemen Sumber Daya Manusia, BPFE, Yogyakarta, hal. 128.
[6]
Op.Cit. hal. 128-129
[7]
Op.Cit. hal. 117-118
[8]
Op.Cit. hal. 121
[9]Op.Cit.
hal. 120
[10]
Op.Cit. hal. 122
Mohon izin pak Dedy Londong saya kutip sedikit pengertian kompensasi nya untuk bahan skripsi saya. Masih ingat dengan saya Pak Staff HRD di PT. Soejasch Bali Jakarta, dengan Shinta..hehehe.
ReplyDeleteHai Shin ... Ok Good Luck ya
DeletePak Dddy, saya mau menanyakan apakah ada dalam undang-undang yang mengatur mengenai kompensasi bagi pekerja shift,seperti uang shift..Terima kasih
ReplyDeleteBambang
halo apk dedy, mau tanya nih,. bagaimana implementasi pemberian kompensasi pegawai dengan motivasi kerja pegawai? terima kasih,
ReplyDeletewahyu
lengkap nih, sangat menarik pembahasannya lagi, terimakasih...
ReplyDeletePak dedy mohon pencerahan utk sistem kerja 4G3S, perlakuanya adl peniadaan hari minggu sbgai hari libur, yg saya mau tanyakan utk sistem 4G3S ketika hari efektif kerja jatuh di hari minggu dan bertepatan dgn public holiday (ex.libur waisak) apakah perlakuanya ttp dihitung upah jam kerja normal atau perhitungan lembur di hari libur.terimakasih
ReplyDeleteDell Support Assistant is nothing but the primary proactive and predictive support solution for your systems and tablets. aside from that, Support Assist also ready to calculate the health of yours. Moreover, it'll also maintain the space for storing .
ReplyDeleteWhenever we mention brands, Dell comes first in our mind. Dell products are user-friendly and are available up with brilliant features. In spite of being one among the simplest laptop brands, it too creates serious issues that sometimes interrupt us with our daily work.
Dell Support Assistant | Dell Command Update | dell live chat