1. Pengertian shift kerja
Tayari and Smith (1997) menjelaskan tentang definisi shift kerja sebagai periode waktu 24 jam yang satu atau kelompok orang dijadwalkan atau diatur untuk bekerja di tempat kerja[1]. Selanjutnya Oxord Advanced Learner’s Dictionary (2005) mendefinisikan shift kerja sebagai suatu periode waktu yang dikerjakan oleh sekompok pekerja yang mulai bekerja ketika kelompok yang lain selesai[2].
Menurut Bhattacharya dan McGlothlin (1996) definisi shift kerja yang mendasar adalah waktu dari sehari seorang pekerja harus berada di tempat kerja. Dengan definisi ini, semua pekerja yang dijadwalkan berada di tempat kerja secara teratur, termasuk pekerja siang hari, adalah pekerja shift[3]. Monk dan Folkard dalam Silaban dalam Wijayanti (2005) mengkategorikan 3 jenis sistem shift kerja, yaitu shift permanen, sistem rotasi cepat, dan sistem rotasi shift lambat[4]
Menurut Bhattacharya dan McGlothlin (1996) definisi shift kerja yang mendasar adalah waktu dari sehari seorang pekerja harus berada di tempat kerja. Dengan definisi ini, semua pekerja yang dijadwalkan berada di tempat kerja secara teratur, termasuk pekerja siang hari, adalah pekerja shift[3]. Monk dan Folkard dalam Silaban dalam Wijayanti (2005) mengkategorikan 3 jenis sistem shift kerja, yaitu shift permanen, sistem rotasi cepat, dan sistem rotasi shift lambat[4]
2. Dampak Kerja Shift Pada Kinerja Karyawan
Kabaj, 1978; Tilley et al., 1982; Schultz and Schultz, 1986, dalam . Tayari and Smith (1997)[5] mengungkapkan bahwa kerja shift dapat mempengaruhi kinerjakaryawan dalam berbagai cara. Namun demikian pengaruh sekunder tidak penting dibandingkan pengaruh lain dari kerja shift. Pengaruh utama adalah psikologis, sosial dan pribadi. Pengaruh dari kerja shift pada kinerja karyawan dapat diringkas sebagai berikut.
1) Secara umum, kinerja kerja shift dipengaruhi oleh kombinasi dari faktor-faktor berikut:
a) Tipe pekerjaan. Pekerjaaan yang menuntut secara mental (seperti inspeksi dan kontrol kualitas) memerlukan kesabaran dan kehati-hatian. Pekerja shift mungkin akan kekurangan dua hal tersebut.
b) Tipe sistem shift. Gangguan irama tubuh (circadian rhythms) dapat menimbulkan kerugian terhadap kemampuan fisik dan mental pekerja shift, khususnya ketika perubahan shift kerja dan shift malam.
c) Tipe pekerja. Untuk contoh, pekerja yang telah berusia tua memiliki kemampuan yang minimal untuk untuk menstabilkan irama tubuh ketika perubahan shift kerja.
2) Kinerja shift malam yang rendah dapat dikaitkan dengan;
a) Ritme tubuh yang terganggu
b) Adaptasi yang lambat terhadap kerja shift malam
c) Pekerja lebih produktif pada shift siang daripada shift malam
d) Pekerja membuat sedikit kesalahan dan kecelakaan pada shift siang daripada shift malam.
e) Kehati-hatian pekerja menurun selama kerja shift malam, khususnya ketika pagi-pagi sekali. Hal ini mungkin penting diperhatikan terutama untuk tugas-tugas yang memerlukan pengawasan yang terus-menerus (seperti operator mesin)
f) Jika pekerja tidak mendapatkan tidur yang cukup untuk shift kerja, kinerja dapat dipengaruhi secara buruk khususnya pekerjaan yang memerlukan tingkat kehati-hatian yang tinggi.
3. Manajemen Kerja Shift
Menurut Tayari F and Smith J.L. (1997) ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk manajemen kerja shift adalah sebagai berikut.
a) Jika memungkinkan lamanya kerja shift malam dikurangi tanpa mengurangi kompensasi dan benefit lainnya.
b) Jumlah karyawan shift malam yang diperlukan seharusnya dikurangi untuk mengurangi jumlah hari kerja pekerja shift malam.
c) Lamanya kerja shift tidak melebihi 8 jam.
d) Tiap shift siang atau malam seharusnya diikuti dengan paling sedikit 24 jam libur dan tiap shift malam dengan paling sedikit 2 hari libur, sehingga pekerja dapat mengatur kebiasaaan tidur mereka.
e) Memungkinkan adanya interaksi sosial dengan teman kerja.
f) Menyediakan fasilitas kegiatan olah raga seperti permainan bola baskket, khususnya untuk pekerja shift malam.
g) Musik yang tidak monoton selama bekerja shift malam sangat berguna.
4. Regulasi
a) Pada sidang ke-77 di Jenewa tanggal 26 Juni 1990 dibahas mengenai standar Internasional bagi pekerja malam. Standar yang dimaksud adalah The Night Work Convention and Recommendation. The Night Work Conventionmembahas mengenai kesehatan dan keselamatan, transfer kerja siang hari, perlindungan bagi kaum wanita, kompensasi dan pelayanan sosial.Recommendation membahas mengenai batas waktu kerja normal, waktu istirahat yang minimum antar shift, transfer kerja siang pada situasi khusus, kesempatan pelatihan
b) Menurut pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003, pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, yang artinya pekerja perempuan diatas 18 (delapan belas) tahun diperbolehkan bekerja shift malam (23.00 sampai 07.00). Perusahaan juga dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
c)Perusahaan memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang No.13/2003 yang lebih lanjutnya diatur dalam Kep.224/Men/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib :
§ Memberikan makanan dan minuman bergizi
Makanan dan minuman yang bergizi harus sekurang-kurangnya memenuhi 1.400 kalori, harus bervariasi, bersih dan diberikan pada waktu istirahat antara jam kerja. Makanan dan minuman tidak dapat diganti dengan uang.
§ Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
Pengusaha wajib menjaga keamanan dan kesusilaan pekerja perempuan dengan menyediakan petugas keamanan di tempat kerja dan menyediakan kamar mandi yang layak dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara pekerja perempuan dan laki-laki. Pengusaha juga diharuskan menyediakan antar jemput mulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya. Lokasi tempat penjemputan harus mudah dijangkau dan aman bagi pekerja perempuan.
Pelaksanaan pemberian makanan dan minuman bergizi, penjagaan kesusilaan, dan keamanan selama di tempat kerja serta penyediaan angkutan antar jemput diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Jadi ingat, sebelum menandatangani Perjanjian Kerja, harap dibaca dahulu dengan seksama apa yang tertulis di Perjanjian Kerja.
d) Waktu Kerja Normal menurut Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi, No. Kep. 102/MEN/VI/2004.
Untuk 6 hari kerja : Waktu Kerja 7 jam/hari (hari ke1-5), 5 jam/hari (hari ke-6) , 40 jam/minggu
Untuk 5 hari kerja : Waktu Kerja 8 jam/hari, 40 jam/minggu
Lebih dari waktu ini dihitung waktu kerja lembur
e) Dalam Pasal 77 UU No.13 2003 ayat (2), mengenai jam kerja. Diatur juga mengenai pengecualian beberapa sektor usaha tertentu mengikutinya, seperti : Pekerjaan Pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan dikapal laut, dan penebangan hutan. Ketentuan ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri, Per -15 / Men / VII / 2005 mengenai waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha pertambangan umum pada daerah operasi tertentu.
Terkait dengan jam kerja, dalam peraturan Menteri ini disebutkan :
Pasal 2, ayat (1) huruf b : Periode kerja maksimal 10 (sepuluh) minggu berturut-turut bekerja, dengan 2 (dua) minggu berturut-turut istirahat dan setiap 2 (dua) minggu dalam periode kerja diberikan 1 (satu) hari istirahat.
Ayat 2, Dalam hal perusahaan menerapkan periode kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b maka waktu kerja paling lama 12 (dua belas) jam sehari tidak termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.
Tentunya Penjadwalan Jam kerja disektor tertentu ini memiliki karakteristik tertentu dan berdasar hukum, sepanjang penetapan dan pelaksanaannya mengikuti aturan yang berlaku.
5. Simulasi Pengaturan Jadwal Kerja Shift
Pengaturan Jadwal kerja shift di Industri manufacture Indonesia terdapat beberapa model yang disesuaikan dengan kondisi perusahaan itu sendiri. Penjadwalan Kerja Shift yang biasa digunakan antara lain :
1. Empat (4) Grup Tiga (3) Shift
Penjadwalan model ini digunakan untuk aktivitas manufacture selama 24 jam sehari dan beroperasi penuh selama sepanjang tahun, terhenti pada hari besar Idul fitri dan Tahun Baru . Besarnya output produksi yang ditetapkan dan aktivitas engineering yang menuntut aktivitas ini berlangsung terus. Karyawan terbagi kedalam 4 Grup, Bekerja selama 5 hari kerja dengan working hours 7 + 1. Pergantian Shift dari 3 ke 1, karyawan mendapat libur 2 hari. Model ini menyebabkan Hari Libur karyawan tidak menentu.
Berikut Contoh simulasi penjadwalan 4 Grup 3 Shift
1. Shift 1 : Pk. 07.00 – 15.00 , Shift 2 : Pk.15.00 – 23.00 , Shift 3 : Pk. 23.00 – 07.00
2. Urutan Putaran shift Shift 3 -> Shift 2 -> Shift 1 ( 3-2-1 ) , Pergesaran Shift menuju dan setelah Shift 3 ada perlakuan khusus. Setelah Shift 3 karyawan mendapat libur lebih banyak ( 2 hari ) sebelum memasuki jadwal shift 1.
Dua hari sebelum libur sebelum shift 3, aktual libur adalah 1 hari. Satu harinya lagi merupakan hari pertengahan, tapi karyawan harus mulai masuk pada malam harinya (Pk. 23.00)
2. Tiga (3) Grup Tiga (3) Shift
Penjadwalan shift model ini, memberikan peluang istirahat / Libur secara Teratur. Karyawan bekerja dari Senin – Sabtu, minggu istirahat. Dibanding model 4 Grup, Total karyawan yang dibutuhkan pastinya lebih sedikit, begitu pula untuk out put volume Produksinya.
Jam kerja perhari 7 + 1 ( 7 jam kerja, 1 jam istirahat ), kecuali hari sabtu 5 Jam kerja dengan Total jam kerja 40 jam Seminggu. Jam kerja ini fleksibel, jika diperlukan pada hari terakhir bisa dibuat overtime ( otomatis ) selama 2 Jam.
1. Jam Kerja Shift fleksibel, untuk Shift 1, bisa dimulai di Pk. 06.00 atau 07.00, Shift berikutnya menyesuaikan.
2. Putaran Shift Shift 3 -> Shift 2 -> Shift 1 (3-2-1).
3. Jadwal ini bisa diterapkan untuk putaran 2 Grup, 2 Shift
4. Berdasarkan Keputusan Menteri, Kep.102/MEN/2004, Pasal 3 ayat 1, “ waktu Kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu”. Khusus shift 1 bisa diberlakukan Long Shift ( Pk.07.00 – 19.00 ), dengan istirahat, selama maksimal 15 Jam/orang perminggu.
3. Non Shift
Non Shift, pada umumnya diperuntukkan bagi departemen yang memerlukan koordinasi internal dan eksternal saat jam-jam kerja pagi – siang. Jam Kerja normal fleksible, Pk.08.00-16.00
Jadwal kerja Non Shift ada 2 model, 6 hari kerja dan 5 hari kerja. Meski beda Lama jam kerja sehari namun tetap total jam kerja seminggu 40 Jam.
4. Tiga (3) Grup Dua (2) Shift atau Long Shift
2) Jam kerja 8 jam + 1 jam istirahat + 3 jam overtime
Perhitungan jam overtime per harinya = 1,5 + ( 2x2 ) jam = 5,5 jam/hari
6. Penutup
4. Tiga (3) Grup Dua (2) Shift atau Long Shift
Model penjadwalan shift ini untuk mengadopsi jam kerja bagian petugas keamanan (security ) atau karyawan dengan terlebih dahulu ada kesepakatan antara perwakilan pekerja dan management. Pengatuan jadwal kerjanya menggunakan formulasi 2-2-2. Yaitu dalam 1 minggu kerja terdiri dari 2 hari shift 1, 2 hari shift 2, dan 2 hari libur. seperti simulasi dibawah.
Berikut contoh pegnaturan jam kerjanya :
Shift I
Senin – Kamis : Jam 08.00 wib – jam 20.00 wib
Sabtu - Minggu : Jam 08.00 wib – jam 20.00 wib
Istirahat : Jam 12.00 wib – jam 13.00 wib
Break : Jam 17.00 wib – jam 17.05 wib
Jumat : Jam 08.00 wib – jam 20.00 wib
Istirahat : Jam 11.45 wib – jam 13.15 wib
Break : Jam 17.30 wib _ jam 17.35 wib
Shift II
Senin – Kamis : Jam 20.00 wib – jam 08.00 wib
Sabtu - Minggu : Jam 20.00 wib – jam 08.00 wib
Istirahat : Jam 00.00 wib –jam 01.00 wib
Break : Jam 05.00 wib – jam 05.05 wib
Perhitungan Jam kerja untuk long shift ini, ada beberapa macam :
1) Jam kerja 7 jam + 1 jam istirahat + 4 jam over time.
Perhitungan jam overtime perharinya = 1,5 + (2 x 3 ) jam = 7,5 jam/hari ( lihat artikel perhitungan overtime )
2) Jam kerja 8 jam + 1 jam istirahat + 3 jam overtime
Perhitungan jam overtime per harinya = 1,5 + ( 2x2 ) jam = 5,5 jam/hari
6. Penutup
Penentuan model penjadwalan kerja shift, perlu dipertimbangankan tingkat fleksibilitasnya. Untuk Bagian produksi, pembagian shift terkait erat dengan menambah jam kerja mesin. Biasanya terjadi saat Peak Seasion. Sedangkan untuk bagian Engineering, Pada umumnya mengikuti jadwal produksi, kecuali di bagian utility atau mesin-mesin yang akan membutuhkan waktu lama ( lebih dari 1 hari ) saat running awal, biasanya di setting 4 Grup 3 Shift.
Semoga Bermanfaat & Terima Kasih
[1]Tayyari, F., and J.L., Smith, 1997, Occupational Ergonomics Principles and applications, T.J. Press Ltd, Great Britain, hal. 350
[3] Bhattacharya A.,and J.D. Glothlin, 1996, Occupational Ergonomics Theory and applications, Marcel Dekker, Inc. hal. 404
[4] Wijayanti, Sri Ramadhani. 2005. Shift Kerja dan Karakteristik Individu dengan Kinerja Perawat di Ruang ICU Rumah Sakit Haji Medan Tahun 2004 [Skripsi]. Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Sumatera Utara.
[5] Tayyari, F., and J.L., Smith, 1997, Occupational Ergonomics Principles and applications, T.J. Press Ltd, Great Britain, hal. 358-359