Kamis, 12 July 2012 akan tercatat dalam sejarah PT. Panarub Dwi Karya Benoa ( PDKB ) sebagai 'Kamis Kelam'. Hampir setengah pekerja dari total ± 2600 orang secara serentak dan terorganisir melakukan mogok kerja. Tidak hanya hari ini, di hari-hari berikutnya suasana pabrik bak medan perang dimana begitu banyak rasa benci dan permusuhan.
Anda ingin tahu endingnya. Perusahaan harus menganggung kerugian karena tidak maksimalnya produksi. Dipihak karyawan pendemo ± 1000 orang dianggap mengundurkan diri karena dalam rentang 5-7 hari tidak masuk kerja. Totally, tidak ada satu pihak pun yang menang.
Kembali ke judul diatas, saya ingin menyampaikan fakta-fakta dan analisis mengenai situasi ‘aneh’ ini, diharapkan banyak praktisi manufacture di Indonesia dapat memetik hikmahnya.
Analisis situasi yang tidak akurat dari Serikat Pekerja SBGTS-GSBI Panarub Dwikarya
PT. panarub Dwikarya memiliki 2 Serikat pekerja, yaitu SPN dan SBGTS-GSBI. Serikat pekerja yang saya sebut terakhirlah yang mengkoordinir demo pekerja ini. Analisis situasi yang tidak akurat, Apa dasar saya katakan ini?
Sekilas saya akan ceritakan kronologis demo ini mulai hari pertama dan seterusnya, tidak complete memang, tapi saya rasa sudah cukup untuk memberikan gambaran pada anda mengenai gambaran situasi dan latar belakang terjadinya demo pekerja ini.
Hari pertama, 12 july 2012. Tercatat tidak semua karyawan mendukung aksi ini. Berdasrkan data, pekerja yang mengikuti aksi hari pertama sebanyak +/- 1700 orang. Sisanya memutuskan untuk tetap bekerja.
Sekilas saya akan ceritakan kronologis demo ini mulai hari pertama dan seterusnya, tidak complete memang, tapi saya rasa sudah cukup untuk memberikan gambaran pada anda mengenai gambaran situasi dan latar belakang terjadinya demo pekerja ini.
Hari pertama, 12 july 2012. Tercatat tidak semua karyawan mendukung aksi ini. Berdasrkan data, pekerja yang mengikuti aksi hari pertama sebanyak +/- 1700 orang. Sisanya memutuskan untuk tetap bekerja.
Demo hari ke-1 |
Hari kedua, 13 July 2012. Demo masih berlanjut, namun ada yang aneh, pekerja yang demo menurun drastis ± 600-800 orang. Hari ketiga, senin, 16 July dengan kekuatan kurang lebih sama bahkan lebih sedikit ldibanding hari Jum’at, berdasrkan info ada tambahan dari aksi solidaritas. Hari itu serikat memutuskan untuk menduduki pabrik dengan menginap sampai pagi. Dari sisi strategi aksi, ini adalah kesalahan fatal. Serikat salah dalam menganalisa situasi.
Demo hari ke-2 |
Demo hari ke-3 |
Mengapa di hari ke-2 dst, pekerja yang Demo bisa berkurang hingga 70% ? Inilah awal kesalahan aksi ini. Dengan kekuatan pendemo hanya ± 40%, issue yang dikedepankan seharusnya bukanlah issue antara management dan buruh, karena buruh yang tidak menyetujui aksi ini jauh lebih besar dari pendemo.
Kesalahan berikutnya, yaitu kesalahan pemahaman arti 'buruh' yang didoktrinkan pada para demonstran. Kembali ke definisi. Pekerja atau buruh adalah seseorang yang bekerja kepada orang lain dengan mendapatkan upah ( Asikin, Zaenal,2002, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta ). Sedangkan tenaga kerja berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 2 UU no. 13 tahun 2003 adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Kenyataannya, mulai dari cleaning service, operator, driver, tenaga administrasi, grup leader, supervisor, hingga manager adalah buruh. Namun serikat mempersempit arti buruh identik dengan operator produksi. Meski kondisi dilapangan sebagian besar operator produksi tidak menyetujui dan tidak mengikuti aksi ini.
Pertanyaan ke-2 pada alinea sebelumnya belum terjawab, mengapa kekuatan pendemo turun drastis? Jawabannya, masih dalam perdebatan tingkat normatif yang tertuang dalam tuntutan masih belum menyentuh aspek dasar, dan masih belum diperlukan aksi mogok kerja, semua tuntutan masih sangat memungkinkan untuk diselesaikan dimeja perundingan. Dan pemahaman ini benar-benar difahami oleh sebagian besar buruh / pekerja PT. Panarub Dwikarya.
Analisa situasi yang tidak akurat dari koordinator demo ( serikat ) terlihat sejak hari kedua, Bersamaan dengan perundingan antara perwakilan serikat dan Management, demonstran melakukan show of power untuk memberikan pressure dan mempengaruhi hasil perundingan. Secara terbuka beberapa pendemo (berdasrkan info berasal dari luar pekerja Panarub Dwikarya) berusaha menutup jalur logistik ( suplay makanan ), akses pintu keluar, dan lebih parahnya menghalangi pekerja didalam pabrik untuk sholat Jum’at.
Info terakhir ada satu orang perwakilan buyer yang mengalami retak kaki dan dislokasi, hingga hari ini masih dirawat di Singapura. Tidak terhitung karyawan yang tetap bekerja mengalami kekerasan verbal dan fisik.
Apa yang terjadi didalam pabrik? pekerja yang tidak mengikuti demo dan notabene mayoritas, semakin geram.
Info terakhir ada satu orang perwakilan buyer yang mengalami retak kaki dan dislokasi, hingga hari ini masih dirawat di Singapura. Tidak terhitung karyawan yang tetap bekerja mengalami kekerasan verbal dan fisik.
Apa yang terjadi didalam pabrik? pekerja yang tidak mengikuti demo dan notabene mayoritas, semakin geram.
Memasuki hari senin, saya melihat fakta dari salah satu stasiun TV nasional ( Lihat Link berikut : http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2012/07/17/155289/Tuntut-Kenaikan-THR-Buruh-Lempar-Buruh/6 ). Pekerja didalam pabrik dan masih bekerja, sekitar pk. 15.00, diintimidasi secara fisik saat keluar kerja. Ditambah dengan aksi menduduki pabrik selama 24 jam, membuat kesabaran pekerja yang tidak menyetujui demo dan tetap bekerja sudah habis.
Pada hari selasa pagi, 17 July, koordinasi pekerja yang tidak menyetujui demo berhasil mendorong keluar kelompok pendemo hingga keluar area pabrik. Hingga di titik ini, terlihat begitu lemahnya analisis situasi koordinator demo.
Masa Sulit Belum Berakhir
Dokumentasi : Metro TV News
Intimidasi terhadap pekerja Panarub Dwikarya oleh massa pendemo
Masa Sulit Belum Berakhir
Setelah kejadian pada hari selasa, 17 July semuanya berakhir ? Apakah demonstran masuk kerja keesokan harinya ? Jawabannya tidak, SBGTS-GSBI tetap bergeming untuk melanjutkan demo dalam batas waktu yang tidak ditentukan.
Melihat fakta seperti ini, saya hanya mengelus dada, Why did you decide this way!
Melihat fakta seperti ini, saya hanya mengelus dada, Why did you decide this way!
Kerugian dari pihak perusahaan sangat jelas, yaitu hilangnya kapasitas produksi dan order, ditambah meninkatnya biaya pengiriman, sebelumnya ekspor by sea, untuk mengejar waktu kedatangan barang di negara tujuan, barang terpaksa dikirim by air. Recruitmen karyawan pengganti dalam jumlah yang relatif besar menyebabkan operasional masih tidak optimal dalam 1-2 bulan kedepan. ini benar-banar jumlah yang sangat besar.
Bagaimana dengan pekerja yang tidak masuk kerja selama 5-7 hari ? Ini yang saya khawatirkan, sebelumnya saya akan mengutip beberapa pasal dalam UU No. 13 tahun 2003, tentang ketenaga kerjaan.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO.13 TAHUN 2003
Pasal 137
Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan
secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan
Pasal 140
(1) Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja
dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib
memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
Pasal 142
(1) Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 139 dan Pasal 140 adalah mogok kerja tidak sah.
(2) Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) akan diatur dengan Keputusan Mengeri.
Pasal 168
(1) Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut
tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah
dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus
hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri .
Pasal 137 : Berdasarkan info dari HRD, perundingan Bipartit pertama sudah dilakukan hari senin, 9 July 2012, Pk.15.00, direncanakan perundingan Bypartit ke-2 dilaksanakan pada Tgl 16 July 2012. Artinya tidak cukup bukti jika dikatakan perundingan telah gagal seperti tertuang dalam pasal 137
Pasal 140 : Sepintas demo yang dimulai pada tanggal 12 July terlihat spontanitas, namun dengan melihat koordinasi yang begitu rapi ini sudah direncanakan. Namun yang aneh, adanya surat pemberitahuan demo, tertanggal 16 July 2012. Sejak hari pertama, pihak perusahaan sudah mengumumkan jika Demo ini ilegal . Artinya aksi ini masuk kategori Pasal 142
Pasal 168 : Berdasarkan info, himbauan secara lisan dan tulisan sudah dilakukan, secara lisan dan tulisan pada hari Senin, 16 July, dan Rabu, 18 July. Namun sekali lagi pemberitahuan ini diabaikan. Saya tidak perlu jelaskan lagi akibatnya. Senin, 23 July, perusahaan memulangkan kembali karayawan yang sejak Tgl 12 July berturut-turut tidak masuk kerja tanpa ijin, dengan kata lain dianggap mengundurkan diri.
Senin, 23 July, Karyawan yang terkena Ps. 168 |
± 1300 orang terjaring dalam pasal 168. Anda melihat ada yang aneh dari data ini? Jika demonstran mulai hari kedua sejumlah ± 600-800 orang, dimana sisanya ? info dari beberapa orang yang terlibat mengatakan sejak demo hari ke-1, mereka tinggal di rumah, anehnya tanpa ada kemauan kontak ke perusahaan. Apakah hukum bisa membedakannya ? Saya bukanlah orang hukum, tapi semakin hari semakin bertambah pekerja yang saya sebut dalam kategori tadi datang ke pabrik, dan meminta kesempatan bekerja kembali dengan mengikut sertakan ayah, ibu, suami, dan keluarga sebagai penjamin. Sekali lagi, apakah hukum bisa menerimanya? Sekali lagi, saya tidak mengerti dengan hal ini. Semoga Serikat pekerja yang berada dibelakang semua kejadian ini bisa bertanggung jawab pasca aksi.
Tidak terlihat tampak wajah senang atau perayaan kemenangan dari para pekerja yang memutuskan untuk terus masuk kerja selama demonstrasi. Ada cerita yang mengharukan, satu hari menjelang puasa, sudah tradisi jika seluruh karyawan saling mengucapkan salam maaf. Banyak pekerja, mulai dari level bawah hingga pimpinan yang menangis mengingat teman, kerabat, anak, adik mereka ada diluar sana tanpa pekerjaan.
Apa Hikmahnya ?
Dari semua kejadian ini, banyak pelajaran yang bisa kita ambil untuk membangun manufacture di Indonesia.
1. Serikat Pekerja dan Pengusahan memiliki tingkat kesejajaran yang sama, berdiri sama tinggi, duduk sama rendah dalam menjalin hubungan industrial layaknya Mitra kerja. Penggunaan tekanan-tekanan melalui aksi-aksi mogok kerja atau lock out, harus berdasrkan anlisis situasi dan mempertimbangkan semua aspek yang terkait dengan kontinuitas operasi perusahaan.
2. Response yang cepat dan tepat dari seluruh pimpinan strukturalmutlak diperlukan. Ada asap ada api, api besarpun berawal dari api yang lebih kecil. Tanggung jawab pimpinan struktural dalam mengendalikan situasi ini. Dari situasi yang terjadi di PT. Panarub Dwikarya Benoa (PDKB) terlihat jelas para Korlap (koordinator lapangan) SBGTS-GSBI PT. PDKB selangkah lebih maju dalam memberikan shock terapy, ditengah kekagetan para pimpinan. Jika api besarpun sulit diketahui, bagaimana mungkin api kecil bisa dideteksi apalagi dikendalikan. Inilah pekerjaan rumah besar bagi seluruh pimpinan struktural, mulai dari Grup leader hingga Manager dan Jajaran Direksi.
3. Kelangsungan usaha perusahaan diatas segalanya. Percuma tuntutan mengenai pemenuhan hak pekerja mati-matian diperjuangkan, tapi disisi lain secara tidak sengaja mendorong perusahaan diujung jurang kebangkrutan. Berhati-hatilah terhadap suara-suara ditengah aksi yang menyatakan “Kita berjuang sampai titik darah penghabisan, tidak masalah jika pabrik ini tutup”. Untuk para aktivitis, anda bertanggung jawab pada pekerja dan keluarga mereka, mulai anak, isteri, suami, kerabat. Ambilang keputusan dengan bijaksana. Jangan biarkan hujan dan terik matahari melemahkan logika berpikir dan kebijakan hati kalian.
4. Demonstrasi pekerja merupakan aktivitas yang sangat mengasyikkan bagi beberap kelompok tertentu, bisa kelompok internal, maupun eksternal perusahaan. Apakah kelompok-kelompok ini fokus pada butir-butir tuntutan semata? Tidak, Aspek Financial dan politik untuk kepentingan pribadi atau kelompok sangat besar peluangnya muncul.
Ilustrasi mudahnya seperti ini, Jika ada 2 perusahaan, sebut perusahaan A dan B, memproduksi produk-produk yang memperebutkan pasar sama. Kedua perusahaan ini berkompetisi. Jika perusahaan A tutup, siapa yang paling diuntungkan? Nah pertanyaan kedua, Apa yang dilakukan oleh perusahaan B jika ada kesempatan yang mengarah pada tutupnya perusahaan A, apakah diam atau malah memanfaatkan situasi ini ? Silahkan anda temukan sendiri jawabannya.
Secara politis, kemampuan dalam menggerakkan massa menjadi nilai plus plus plus dalam mendongkrak nilai tawar anda secara politis. Tawaran menjadi anggota elit partai akan berlimpah ruah. Dimanakan ending dari ini semua ? Pemenuhan aspek financial dan aktualisasi diri dari orang atau kelompok tertentu. Berhati-hatilah dengan kepentingan-kepentingan seperti ini.
5. Sebagai bagian dari pekerja, saya lebih menyukai Serikat Setingkat Perusahaan atau Serikat Independen yang tidak beraliansi dengan serikat eksternal, dan tidak terikat dengan idiologi serikat di tingkat pusat. Dari sisi nilai tawar, akan lebih sulit karena tidak adanya support secara struktural ditingkat DPC dan DPP. Namun belajar dari kejadian di PT. panarub Dwikarya Benoa ( PDKB), aspek independensi dan kemandirian serikat mutlak sangat diperlukan dalam menghadapi situasi-situasi yang mengarah pada Lock Out. Prinsip dasar Serikat Independen tidak jauh berbeda dengan serikat pekerja yang beraliansi, yaitu memperjuangkan hak-hak pekerja, namun bersamaan dengan ini, kelangsungan hidup perusahaan sebagai sumber mata pencaharian juga menjadi pertimbangan dasar dalam mengambil setiap keputusan.
Penutup
Ini analisa terakhir saya, secara hukum sepertinya posisi serikat pekerja SBGTS-GSBI tampak sangat lemah, banyak bukti dokumentasi ( foto, vidio ) dan pernyataan para saksi yang memperkuat keputusan perusahaan. Jika saya ada di posisi Serikat, ada 3 opsi yang akan saya ambil :
1. Jika memutuskan untuk berhenti demo, saya akan berinisiatif secara pribadi dan organisasi disemua tingkatan untuk meminta maaf secara resmi di media nasional pada PT. PDKB, dengan mengharapkan peninjauan kembali keputusan terkait pasal 168. Sebagai bentuk itikad baik, seluruh jajaran pengurus serikat setingkat perusahaan yang terlibat mengajukan pengunduran diri dari serikat. Jika harus dijalankan, pasti ada peluang-peluang atas nama kemanusiaan untuk membawa kembali mereka yang terkena pasal 168 untuk kembali menjadi karyawan PT. PDKB
2. Jika memutuskan untuk terus demo, peluang yang saya lakukan adalah demo dengan kekuatan ultra loyalis yang masih bertahan, dengan konsekuensi jumlah sangat kecil. Tidak mungkin head to head menjalankan aksi di lokasi pabrik. Yang paling mungkin yaitu menarik perhatian dan simpati masyarakat umum di lokasi-lokasi strategis, diharapkan dapat memberikan tekanan terakhir.
3. Jika memutuskan untuk terus demo, saya akan ambil resiko paling besar, yaitu membawa masalah ini menjadi issue nasional dan internasional. Tapi ini adalah jalan yang paling terakhir, karena pertimbangan aspek hukum, langkah ini akan menjadi bumerang bukan hanya bagi GSBI secara nasional, tapi citra Serikat pekerja di Seluruh Indonesia di dunia internasional.
Kamis, 2 Agustus, Acara Buka Bersama |
Sebagai penutup, saya juga memiliki foto kondisi terkini di PT. PDKB, foto ini diambil pada hari Kamis, 2 Agustus 2012, seluruh karyawan dan Management mengadakan buka puasa bersama. Sangat jelas keakraban yang terlihat, badai dahsyat perlahan sudah terlewati. Semoga ini menjadi hikmah tidak hanya internal keluarga besar Panarub Grup, namun bagi seluruh Perusahaan di Indonesia.
di negara tetangga kita yang kecil, mogok kerja atau unjuk rasa bisa dipenjara.
ReplyDeletedisana ada pengadilannya sendiri tentang employee and employer.
dengan masih melakukan unjuk rasa, perusahaan rugi besar. banyak pinalti yang harus dibayar jika telat ataupun order tidak dipenuhi.
makanya banyak yang pindah ke malaysia, vietnam atupun kamboja.
www.profesionalcustoms.com
ReplyDeletewww.undernameimport.com
https://importundername.com
https://msalogistics.co.id
Jasa Import Undername Murah, Jasa Import Door To Door dan Jasa Forwarder Import, Paham Dengan Prosedur Export Import di Indonesia, Jasa Kepabeanan Lancar, Perusahaan Undername Import , Jasa Import Borongan All-In, Customs Dokumen Import, Jasa Ekspedisi Cepat, Jasa Emkl-Imkl, Undername Import Kuota SPI Besi Baja, Undername Import Biji Pastik, Freight Forwarding, Forwarder Terkemuka, Domestics Aman
If you had financial problems, then it is time for you to smile. You only need to contact Mr. Benjamin with the amount you wish to borrow and the payment period that suits you and you will have your loan in less than 48 hours. I just benefited for the sixth time a loan of 700 thousand dollars for a period of 180 months with the possibility of paying before the expiration date. Make contact with him and you will see that he is a very honest man with a good heart.His email is lfdsloans@lemeridianfds.com and his phone number is + 1-989-394-3740 WhatApp.
ReplyDeleteKami dari PT. TWIN Logistics mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.
ReplyDeleteServices Kami,
Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.
Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan lancar.
Jika ada yang inggin dipertayakan, silahkan hubunggi kami di Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com
Best Regards,
Mr. Andi JM
Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
PT. TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
Email : andijm.logistics@gmail.com, cs@twinlogistics.co.id
Web : www.twinlogistics.co.id